BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN

BAB 15
BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN

Perusahaan
Kegiatan produksi untuk mengahasilkan barang dan jasa. Dan organisasi yang menghasilkan barang dan jasa ini disebut perusahaan. Perusahaan ini kemudian untuk mendapatkan keuntungan/ laba sebagai penghasilan. Contohnya : pertokoan, warung, kontraktor bangunan, salon, perhotelan, usaha transportasi, usaha perbankan

Badan usaha
Wadah yang terorganisai untuk mengelola perusahaan secara profesional untuk mencar keuntungan. Contoh : perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, perum, perjan, perusahaan daerah, PT-Persero
Jenis badan usaha

Badan usaha milik swasta (BUMS) : badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh orang-orang/ masyarakat
1.       Perusahaan perseorangan
2.       Firma
3.       CV
4.       PT
5.       Koperasi
Badan usaha miliki negara (BUMN) : badan usaha yang modalnya seluruhnya dari pemerintah
1.       Perusahaan jawatan
2.       Perusahaan umum
3.       Perusahaan daerah
Badan usaha campuran : badan usaha yang modalnya bersal dari pemerintah dan pribadi

Badan usaha milik swasta (BUMS)
1.       PT-Persero
Badan usaha berdasarkan tanggung jawab pemiliknya atas utang-utang perusahaan :
1.       Tanggung jawab terbatas
Pemilik hanya bertanggung jawab atas utang perusahaan sebatas modal yang ditanam dalam perusahaan. Contohnya : perseroan terbatas (PT), PT Persero dan koperasi
2.       Tanggung jawab tak terbatas
Apabaila kekayaan prive pemiliki yang ada dirumah juga ikut bertanggung jawab atas utang-utang  badan usaha. Contoh : perusahaan perseoragan (Po), persekutuan firma (Fa)
3.       Badan usaha yang sebagian pemiliknya bertanggung jawab terbatas dan sebagian lagi bertanggung jawab tak terbatas. Contohnya : persekutuan komanditer commanditer vennootschap/ cv
Perusahaan perseorangan (Po)
1.       Pemiliknya satu orang
2.       Pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas
3.       Contohnya : pertokoan, salon, bengkel
Persekutuan firma (fa)
1.       Dimiliki oleh lebih dari satu orang dan semua pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas atas utnag-utang badan usaha
2.       Pemiliknya biasanya memiliki hubungan yang sangat dekat
3.       Untuk mendirikan firma harus dengan akte notaris kemudian di daftarkan dipengadilan negri setempat kemudian di daftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat
Persekutuan komanditer (cv)
1.       Pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas (sekutu aktif/ sekutu pengusaha) dan sebagaian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang cv (sekutu diam/ sekutu komanditer)
2.       Sekutu aktif memiliki wewenang untuk mengelola dan memimpin jalannya perusahaan
3.       Sekutu diam tidak memiliki wewenang untuk mengelola dan memimpin jalannya perusahaan


Perseroan terbatas (PT)
1.       Seluruh pemilik bertanggung jawab terbatas
2.       Modalnya terbagi atas saham-saham. Saham : surat bukti menanamkan sejumlah modal pada badan usaha yang mengeluaran surat saham tersebut
3.       Dimiliki beberapa orang/ banyak orang
4.       PT Tertutup : pemegang sahamnya terbatas pada orang tertentu saja, saham yang dikeluarkan adalah : saham atas nama.
5.        PT Terbuka (PTtbk) : menghendaki pemilik sahamnya masyarakat umum, saham yang dikeluarkan : saham atas unjuk. Saham tersebut bisa diperjual belikan secara bebas kepada masyarakat umum. Menjual saham umumnya di pasar modal/ bursa efek

Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan asas kekeluargaan.
Pebedaan koperasi dengan badan usaha lain
Koperasi :
1.       Lebih mengutamakan perkumpulan orang-orang daripada modal
2.       Bisa dilaksanakan dengan modal yang kecil saja
3.       Tujuannya tidak semata-mata mencari laba, tetapi mengarah pada tingkat kesejahteraan anggota maupun masyarakat
4.       Pembagian lama didasarkan atas jasa partisipasi anggota
5.       Di dalam puncak kekuasaan, setia anggota mempunyai hak suara yang sama
Badan usaha swasta
1.       Lebih mengutamakan perkumpulan modal
2.       Biasanya memerlukan modal yang besar
3.       Tujuannya mencapai laba yang sebesar-besarnya, dan untuk kepentingan kesejahteraan kelompok pemiliknya
4.       Pembagian laba berdasarkan atas banyaknya modal/ saham
5.       Didalam rapat puncak kekuasaan, setiap pemilik memliki hak suara sesuai dengan jumlah modal atau saham
Permodalan koperasi
1.       Modal sendiri :
a.       simpanan pokok : simpanan anggota yang dibayar sekali pada saat masuk menjadi anggota koperasi yang besarnya sama pada saat masuk menjadi anggota koperasi
b.      Simpanan wajib : simpanan anggota yang dibayar secara rutin tiap periode waktu tertentu (mingguan, bulanana, tri wulan)
c.       Sisa hasil usaha (SHU), hibah/ sumbangan
2.       Modal utang
  1. Simpanan sukarela : simpanan anggota maupun bukan anggota dan sifatnya seperti tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu
  2. Pinjaman dari pihak luar
Jenis-jenis koperasi
1.       Koperasi simpan pinjam/ koperasi perkreditan : koperasi yang hanya memiliki dan mengelola unit usaha simpan pinjem (perkreditan saja)
2.       Koperasi pertokoan/ koperasi konsumsi : koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saha untuk memnuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat
3.       Koperasi produksi
Koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha produksi (mengelola bahan menjadi bahan/ barang lain) menghasilkan barang
4.       Koperasi jasa
Koperasi hanya mengelola unit usaha pelayanan jasa saja. Banyak bergerak pada jasa angkutan
5.       Koperasi pemasaran
Mengelola pemasaran produk para anggotanya/ polling. Sebagai penyalur produk dari para pengusaha kepada pembeli produk

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
1.       Perusahaan jawatan/ perjan
a.       Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disalurkan melalui suatu departemen tertentu
b.      Negara bertanggung jawab atas utang-utang dan pengelolaan perusahan tersebut
c.       Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum
2.       Perusahaan umum (perum)
a.       Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah/ negara
b.      Modal bersumber dari kekayaan negara yang terlah dipisahkan oleh kementrian khusus BUMN
c.       Public utility (pelayanan jasa yang memberikan kegunaan vital bagi masyarakat
d.      Tujuannya untuk memupuk keuntungan/ laba
e.      Contihnya : POS, PERUMKA, PLN, Pegadaian
3.      Perusahaan daerah
a.       Ketentuan dalam organisasi diatur dengan peraturan daerah
b.      Contohnya : PDAM
4.       PT-Persero
a.       Bentuk usaha yang membuka kesempatan bagi masyarakat swasta/ luar negri untuk ikut serta menanamkan modal
b.      Modalnya 50% milik negara, 50% milik masyarakat
c.       Statusnya juga berbadan hukum, pemerintah sebagai pemegang saham saja
d.      Contohnya : pertamina, bank mandiri, BNI 1946, PT.KAI, PT PELNI

Peran badan usaha terhdap perekonimian
1.       Penghasil produk barang/ jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat/ negara
2.       Sumber pendapatan bagi masyarakat/ negara
3.       Pendukung pembanguna  ekonomi nasional
4.       Menjaga stabilitas perekonomian nasional
Peran badan usaha secara sosial :
1.       Penyedia lapangan bagi masyrakat sehingga menekan pengangguran
2.       Mendukung dunia pendidikan baik sebagai donatur atau ajang pembelajaran siswa

3.       Pendukung perluasan wilayah perkotaan

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYUSUNAN INSTRUMEN NON TES

POPULASI DAN SAMPEL

INTERAKSI SOSIAL DAN SOSIALISASI