BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
BAB 15
BADAN USAHA DAN
PERUSAHAAN
Perusahaan
Kegiatan produksi untuk mengahasilkan barang dan jasa. Dan organisasi
yang menghasilkan barang dan jasa ini disebut perusahaan. Perusahaan ini
kemudian untuk mendapatkan keuntungan/ laba sebagai penghasilan. Contohnya :
pertokoan, warung, kontraktor bangunan, salon, perhotelan, usaha transportasi,
usaha perbankan
Badan usaha
Wadah yang terorganisai untuk mengelola perusahaan secara profesional
untuk mencar keuntungan. Contoh : perusahaan perseorangan, firma, CV, PT,
koperasi, perum, perjan, perusahaan daerah, PT-Persero
Jenis badan usaha
Badan usaha milik swasta (BUMS)
: badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh orang-orang/ masyarakat
1. Perusahaan
perseorangan
2. Firma
3. CV
4. PT
5. Koperasi
Badan usaha miliki negara
(BUMN) : badan usaha yang modalnya seluruhnya dari pemerintah
1. Perusahaan
jawatan
2. Perusahaan
umum
3. Perusahaan
daerah
Badan usaha
campuran : badan usaha yang modalnya bersal dari pemerintah dan pribadi
Badan usaha milik swasta (BUMS)
1.
PT-Persero
Badan usaha
berdasarkan tanggung jawab pemiliknya atas utang-utang perusahaan :
1. Tanggung
jawab terbatas
Pemilik hanya
bertanggung jawab atas utang perusahaan sebatas modal yang ditanam dalam
perusahaan. Contohnya : perseroan terbatas (PT), PT Persero dan koperasi
2. Tanggung
jawab tak terbatas
Apabaila kekayaan
prive pemiliki yang ada dirumah juga ikut bertanggung jawab atas
utang-utang badan usaha. Contoh :
perusahaan perseoragan (Po), persekutuan firma (Fa)
3. Badan
usaha yang sebagian pemiliknya bertanggung jawab terbatas dan sebagian lagi
bertanggung jawab tak terbatas. Contohnya : persekutuan komanditer commanditer
vennootschap/ cv
Perusahaan perseorangan (Po)
1. Pemiliknya
satu orang
2. Pemiliknya
bertanggung jawab tak terbatas
3. Contohnya
: pertokoan, salon, bengkel
Persekutuan firma (fa)
1. Dimiliki
oleh lebih dari satu orang dan semua pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas
atas utnag-utang badan usaha
2. Pemiliknya
biasanya memiliki hubungan yang sangat dekat
3. Untuk
mendirikan firma harus dengan akte notaris kemudian di daftarkan dipengadilan
negri setempat kemudian di daftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah
setempat
Persekutuan komanditer (cv)
1. Pemiliknya
bertanggung jawab tak terbatas (sekutu aktif/ sekutu pengusaha) dan sebagaian
lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang cv (sekutu diam/ sekutu
komanditer)
2. Sekutu
aktif memiliki wewenang untuk mengelola dan memimpin jalannya perusahaan
3. Sekutu
diam tidak memiliki wewenang untuk mengelola dan memimpin jalannya perusahaan
Perseroan terbatas (PT)
1. Seluruh
pemilik bertanggung jawab terbatas
2. Modalnya
terbagi atas saham-saham. Saham : surat bukti menanamkan sejumlah modal pada
badan usaha yang mengeluaran surat saham tersebut
3. Dimiliki
beberapa orang/ banyak orang
4. PT
Tertutup : pemegang sahamnya terbatas pada orang tertentu saja, saham yang
dikeluarkan adalah : saham atas nama.
5. PT Terbuka (PTtbk) : menghendaki pemilik
sahamnya masyarakat umum, saham yang dikeluarkan : saham atas unjuk. Saham
tersebut bisa diperjual belikan secara bebas kepada masyarakat umum. Menjual
saham umumnya di pasar modal/ bursa efek
Koperasi
Badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang bedasarkan asas kekeluargaan.
Pebedaan koperasi
dengan badan usaha lain
Koperasi :
1. Lebih
mengutamakan perkumpulan orang-orang daripada modal
2. Bisa
dilaksanakan dengan modal yang kecil saja
3. Tujuannya
tidak semata-mata mencari laba, tetapi mengarah pada tingkat kesejahteraan anggota
maupun masyarakat
4. Pembagian
lama didasarkan atas jasa partisipasi anggota
5. Di
dalam puncak kekuasaan, setia anggota mempunyai hak suara yang sama
Badan usaha swasta
1. Lebih
mengutamakan perkumpulan modal
2. Biasanya
memerlukan modal yang besar
3. Tujuannya
mencapai laba yang sebesar-besarnya, dan untuk kepentingan kesejahteraan
kelompok pemiliknya
4. Pembagian
laba berdasarkan atas banyaknya modal/ saham
5. Didalam
rapat puncak kekuasaan, setiap pemilik memliki hak suara sesuai dengan jumlah
modal atau saham
Permodalan koperasi
1. Modal
sendiri :
a. simpanan
pokok : simpanan anggota yang dibayar sekali pada saat masuk menjadi anggota
koperasi yang besarnya sama pada saat masuk menjadi anggota koperasi
b. Simpanan
wajib : simpanan anggota yang dibayar secara rutin tiap periode waktu tertentu
(mingguan, bulanana, tri wulan)
c. Sisa
hasil usaha (SHU), hibah/ sumbangan
2. Modal
utang
- Simpanan sukarela : simpanan anggota
maupun bukan anggota dan sifatnya seperti tabungan yang bisa diambil
sewaktu-waktu
- Pinjaman dari pihak luar
Jenis-jenis koperasi
1. Koperasi
simpan pinjam/ koperasi perkreditan : koperasi yang hanya memiliki dan
mengelola unit usaha simpan pinjem (perkreditan saja)
2. Koperasi
pertokoan/ koperasi konsumsi : koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha
pertokoan saha untuk memnuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat
3. Koperasi
produksi
Koperasi hanya
memiliki dan mengelola unit usaha produksi (mengelola bahan menjadi bahan/
barang lain) menghasilkan barang
4. Koperasi
jasa
Koperasi hanya
mengelola unit usaha pelayanan jasa saja. Banyak bergerak pada jasa angkutan
5. Koperasi
pemasaran
Mengelola
pemasaran produk para anggotanya/ polling. Sebagai penyalur produk dari para
pengusaha kepada pembeli produk
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
1.
Perusahaan
jawatan/ perjan
a. Perusahaan
negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disalurkan
melalui suatu departemen tertentu
b. Negara
bertanggung jawab atas utang-utang dan pengelolaan perusahan tersebut
c. Bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum
2.
Perusahaan
umum (perum)
a. Seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah/ negara
b. Modal
bersumber dari kekayaan negara yang terlah dipisahkan oleh kementrian khusus
BUMN
c. Public
utility (pelayanan jasa yang memberikan kegunaan vital bagi masyarakat
d. Tujuannya
untuk memupuk keuntungan/ laba
e. Contihnya
: POS, PERUMKA, PLN, Pegadaian
3.
Perusahaan
daerah
a. Ketentuan
dalam organisasi diatur dengan peraturan daerah
b. Contohnya
: PDAM
4.
PT-Persero
a. Bentuk
usaha yang membuka kesempatan bagi masyarakat swasta/ luar negri untuk ikut
serta menanamkan modal
b. Modalnya
50% milik negara, 50% milik masyarakat
c. Statusnya
juga berbadan hukum, pemerintah sebagai pemegang saham saja
d. Contohnya
: pertamina, bank mandiri, BNI 1946, PT.KAI, PT PELNI
Peran badan usaha terhdap
perekonimian
1. Penghasil
produk barang/ jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat/ negara
2. Sumber
pendapatan bagi masyarakat/ negara
3. Pendukung
pembanguna ekonomi nasional
4. Menjaga
stabilitas perekonomian nasional
Peran badan usaha secara sosial :
1. Penyedia
lapangan bagi masyrakat sehingga menekan pengangguran
2. Mendukung
dunia pendidikan baik sebagai donatur atau ajang pembelajaran siswa
3. Pendukung
perluasan wilayah perkotaan
BalasHapusintip ulasan REKOMENDASI WISATA UNIK kita
gan / sis terimakasih